Beranda | Artikel
Haji (Bagian ke-3: Miqat, Sunnah dan Larangan dalam Ihram, serta Macam-Macam Haji) - Kitab Umdatul Ahkam (Ustadz Abu Qatadah)
Sabtu, 14 Februari 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Qatadah

Rekaman video: Ustadz Abu Qatadah – Haji (Bagian ke-3: Miqat, Sunnah dan Larangan dalam Ihram, serta Macam-Macam Haji) dari Kitab Umdatul Ahkam

Ringkasan Ceramah Agama Islam – Kajian Kitab Umdatul Ahkam: Kitab Haji (كتابُ الحجِّ) – Bagian ke-3

Miqat

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ : ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّـامِ : الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْـدٍ : قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَـنِ : يَلَمْلَمَ . هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ , مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ : فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ , حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah (yang sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali), untuk penduduk Syam adalah Al-Juhfah, untuk penduduk Najd adalah Qarnul Manazil (yang sekarang dinamakan As-Sail Al-Kabir), dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam (atau dikenal dengan As-Sa’diyah). Tempat-tempat yang 4 itu adalah bagi setiap orang yang merupakan penduduk tempat tersebut dan untuk setiap orang yang melalui miqat tersebut walaupun dia bukan dari tempat tersebut bagi orang yang menunaikan haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tinggal di dalam miqat, maka dia menunaikan ihram dari mana dia berada, sehingga penduduk Mekkah miqat dari Mekkah.”

Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma, bahwa orang yang menunaikan ibadah umrah / haji itu ada 2 bagian. (Pertama:) bagi orang-orang yang berada di kota-kota tersebut yang telah disebutkan di dalam hadits dan bagi orang-orang yang melewati salah satu di antara miqat, maka dia pun harus menunaikan ihram di tempat miqat tersebut. (Kedua:) tetapi bagi orang-orang yang berada di antara miqat dengan Mekkah (yaitu dengan Ka’bah, Masjidil Haram), maka dia ihram dari tempat tinggal orang tersebut.

Adab Berpakaian ketika Ihram – Sunnah dan Larangan dalam Ihram (ما يَلْبَسُ المُحْرِمُ من الثيابِ)

[10:08]
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ , مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r : (( لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ , وَلا الْعَمَائِمَ , وَلا السَّرَاوِيلاتِ , وَلا الْبَرَانِسَ , وَلا الْخِفَافَ , إلاَّ أَحَدٌ لا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ , وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ , وَلا يَلْبَسْ مِنْ الثِّيَابِ شَيْئاً مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ

“Bahwa seseorang telah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram dari pakaian?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak boleh memakai baju (gamis, kemeja, dan semisalnya), imamah (penutup kepala), celana, peci, dan khuf (setiap segala sesuatu yang menutupi kedua mata kaki, baik dari kulit (sepatu) ataupun dari kain (kaos kaki atau lainnya), kecuali seseorang yang tidak mendapati sandal, maka boleh memakai khuf tetapi potong yang melewati kedua mata kakinya (harus di bawah mata kaki). Dan tidak boleh memakai pakaian yang terkena minyak wangi.”

Telah dijelaskan definisi yang paling mudah untuk memaknai apa itu yang dimaksud dengan ihram. Para ulama menjelaskan, ihram adalah niat masuk manasik (ibadah haji dan umrah). Dan hukum ihram adalah termasuk rukun di antara rukun haji atau umrah. Artinya, tidak sah seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah, kecuali dia harus berihram.

(Pembahasan tentang ihram, yaitu tentang Sunnah-sunnah dalam Ihram sekaligus Larangan-Larangan dalam Ihram dilanjutkan pada menit dan detik ke-[35:02]

Macam-Macam Haji

[21:28]
Kita mengetahui dari sisi manasik dan niat orang itu manasik, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa haji itu ada 3:
1. Haji tamattu’
2. Haji qiran
3. Haji ifrad

Haji Tamattu’

Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan haji tamattu’ tentang bagaimana kaifiyahnya, (yaitu) di mana seseorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Tentunya kalau Dzulqa’dah sudah barang tentu yang di sini disepakati adalah sebelum tanggal 8 untuk niat melakukan umrahnya. Maka dia mengucapkan, “لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ عُمْرَةً“, lalu dia memasuki Mekkah, lalu dia menunaikan umrah dengan menunaikan thawaf dan sa’i, lalu bertahallul, baik memendekkan atau mencukur rambutnya, maka dia halal setelah itu. Pada tanggal 8 Dzulhijjah, yang dinamakan yaumu tarwiyyah, maka dia kembali mengucapkan manasik hajinya: “ﻟَﺒَّﻴْﻚَ اََﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﺠَّﺎ“, lalu dia menjalankan manasik haji hingga selesai. Maka ini yang dinamakan dengan tamattu’, dan bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’ wajib menyembelih sembelihan, yang jika dia tidak mendapatkan sembelihan, maka dia wajib berpuasa 3 hari di musim haji dan mengerjakan 7 hari setelah dia kembali ke negerinya.

Haji Qiran

Sedangkan yang kedua adalah haji qiran. Qiran artinya menyertakan / menggabungkan, (yaitu) seseorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan. Dia mengucapkan lafadz manasiknya: ﻟَﺒَّﻴْﻚَ اَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﺠَّﺎ وَﻋُﻤْﺮَةً“. Lalu dia berihram, kemudian memulai untuk berthawaf (masuk ke Masjidil Haram), kemudian dia menunaikan ibadahnya. Dan dia tetap dalam keadaan tidak tahallul sampai selesainya ibadah haji. Jadi, tidak ada tahallul di antara kedua (manasik)nya, karena dia menggabungkan (antara haji dan umrah). Dan wajib bagi dia untuk menyembelih (hewan) sembelihan.

Haji Ifrad

Haji ifrad adalah orang yang tidak menunaikan umrah pada bulan-bulan haji tersebut, jadi dia hanya manasik haji. (Yaitu) seseorang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya kecuali setelah melempar jumrah aqabah, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dan tidak ada kewajiban untuk menyembelih sembelihan. Dia mengatakan dalam lafadz manasiknya: “ﻟَﺒَّﻴْﻚَ اََﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﺠَّﺎ“.

Mari download dan simak kembali, ceramah agama Islam seri pembahasan Haji dari kitab ‘Umdatul Ahkam, yang meliputi pembahasan miqat, sunnah-sunnah ketika seseorang berihram serta larangan-larangannya, juga macam-macam haji.

Download Ceramah Agama Seri Kajian Kitab Umdatul Ahkam – Ustadz Abu Qatadah: Haji (Bagian ke-3: Miqat, Sunnah dan Larangan dalam Ihram, serta Macam-Macam Haji)

Share juga yuk ke Facebook, Twitter, dan Google+. Semoga dapat bermanfaat bagi saudara-saudara Muslimin, terutama bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/11558-haji-bagian-ke-3-miqat-sunnah-dan-larangan-dalam-ihram-serta-macam-macam-haji-kitab-umdatul-ahkam-ustadz-abu-qatadah/